Pemerintahan Desa
Administrator 07 November 2014 10:53:54 WIB
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Perangkat Desa:
1. Kepala Desa
2. Sekretaris Desa
2. Kepala Urusan
3. Pemerintah Kewilayahan
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- POHON TUMBANG DAN MENIMPA RUMAH WARGA
- MENGUTAMAKAN YANG LEBIH MEMBUTUHKAN, IBU SINAR MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PENERIMA PKH
- Perpustakaan Desa Malaka
- PENEMUAN KUBURAN TANPA IDENTITAS DI LAHAN MILIK WARGA
- PEMERINTAH DESA MALAKA BERSAMA BPD DESA MALAKA GELAR MUSYAWARAH PEMEKARAN DUSUN
- PUTRA MALAKA FC JUARA I DI MINI SOCCER CUP LOCO 2020
- DESA MALAKA DAN LAZ DASI NTB KERJASAMA ATASI GIZI BURUK, BIBIR SUMBING, DAN HIV/AIDS